Kota Blitar - Sebagai upaya mendukung kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Blitar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara masif mensosialisasikan cara pengolahan sampah bagi generasi milenial disejumlah lembaga pendidikan. Seperti yang berlangsung di Sekolah Alam Al-Ghifari, Rabu (14/06/2023). Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Haryono mengatakan sosialisasi pembatasan kantong plastik ini, sejalan dengan program sekolah yang berwawasan lingkungan. Salah satunya telah diwujudkan sekolah alam Al-Ghifari Kota Blitar. Haryono menjelaskan pihaknya masif memberikan sosialisasi bagi satuan pendidikan di Kota Blitar terkait pengelolaan sampah organik maupun anorganik. Misalnya dengan menerapkan 4R atau Reduse, Reuse, Recycle dan Replace. Upaya itu bisa diawali dengan menggunakan tempat air minum tumbler, sehingga sampah dari botol air mineral bisa dibatasi. Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikab cara mengolah sampah organik menjadi pupuk. Haryono menilai edukasi sadar lingkungan harus ditanamkan sejak dini, supaya anak - anak dapat mengimplementasikan program pemerintah yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2023 tentang pembatasan kantong plastik sekali pakai. "Kami kemarin melakukan pembinaan atau penyuluhan terhadap siswa - siswi dalam rangka pengelolaan sampah" terang Haryono. Haryono optimis, melalui sosialisasi tersebut mampu memberikan pengetahuan bagi siswa - siswi dalam menjaga lingkungan sekolah dari dampak yang ditimbulkan dari sampah. (Fan)