Siaran Pers
Jakarta, 28 Februari 2025
– Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam memperkuat perlindungan
anak di ruang digital. Dalam Diskusi Publik yang diadakan di Jakarta pada Jumat
(28/2/2025), Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi
Aleyda Yahya, menegaskan bahwa aturan baru akan mengharuskan platform
digital mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko
bagi anak-anak.
Fifi menekankan
pentingnya kategorisasi layanan digital yang dapat diakses oleh anak-anak.
"Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses
anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian
risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa
penentuan profil risiko produk sangat penting karena tidak semua penyelenggara sistem
elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama. "Kami mempertimbangkan
perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital,
termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan," lanjut Fifi.
Selain itu, Fifi juga
menyoroti risiko lain seperti potensi kontak dengan orang asing yang tidak
dikenal, serta risiko ekonomi digital yang bisa dihadapi oleh anak-anak.
"Kami juga mencatat risiko lintas sektor seperti keamanan data pribadi dan
dampaknya terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak," jelasnya.
Upaya pemerintah dalam merumuskan regulasi perlindungan
anak di ruang digital sebenarnya telah dimulai sejak 2023. "Perjalanannya
dimulai pada Juli-Agustus 2023, saat kami menyusun draft awal terkait
rancangan regulasi perlindungan anak," kata Fifi.
Pada 2025, Kemkomdigi menggelar sejumlah Forum Group
Discussion (FGD) dan membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi,
dan perwakilan anak-anak. "Kami juga mengundang anak-anak untuk
mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial
mereka dibatasi," ungkap Fifi.
Menurutnya, masukan dari para pakar dan anak-anak cukup
mewakili pemangku kepentingan secara komprehensif.
Tidak Cukup Mengandalkan Peran Orang Tua
Kreator Digital, Halimah, mengungkapkan bahwa terdapat
pendapat bahwa pemerintah tidak perlu merilis regulasi pembatasan akses
internet anak dan cukup mengandalkan peran orang tua. Namun, berdasarkan skor
Program for International Student Assessment (PISA), tingkat literasi digital
orang tua di Indonesia masih rendah.
Sementara Co-Founder Ayah ASI, Agus Tahmat Hidayat,
mengusulkan agar platform digital memberikan notifikasi jika ada
unggahan terkait konten anak. "Jangan sampai menggunakan anak untuk
kepentingan finansial," tegasnya.
Hal senada disampaikan Psikolog Anak dan Remaja, Vera
Itabiliana Hadiwidjojo, yang mengungkapkan tipe orang tua dalam menghadapi
tantangan digital. "Ada orang tua yang menyadari dampak digital dan mampu
mengelola serta mendampingi anak dengan baik, namun ada juga yang tidak
peduli," ujarnya.
Vera juga menyoroti dampak negatif paparan digital pada
anak, seperti gangguan perkembangan bicara pada anak usia 3-4 tahun yang sering
dianggap sebagai gangguan spektrum autisme (ASD).
Vera mengharapkan pemerintah dapat mengeluarkan regulasi
yang lebih ketat mengenai tata kelola perlindungan anak. "Edukasi terkait
dampak media sosial dan game harus dilakukan secara berulang.
Tempat-tempat umum seperti restoran atau bioskop bisa menerapkan aturan 'no
gadget allowed' untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi
anak," tutup Vera.
Dengan aturan baru itu, pemerintah menegaskan komitmennya
dalam melindungi anak-anak dari risiko digital. Melalui kerja sama dengan
berbagai pihak, ruang digital yang aman dan ramah anak diharapkan dapat
segera terwujud.
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak
di bawah ini.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi – Marroli
J. Indarto (081310711160).
Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id