Di era digital saat ini, banyak orang tua muda yang memanfaatkan media sosial untuk berbagi momen-momen penting dalam kehidupan anak-anak mereka. Mereka sering kali mengunggah gambar, video, atau cerita yang menggambarkan keseharian anak, gaya pengasuhan, atau perkembangan mereka. Fenomena ini dikenal dengan istilah sharenting. Meski tampaknya hal ini sebagai cara orang tua untuk berbagi kebahagiaan dan pengalaman mereka dengan keluarga, teman, atau bahkan pengikut di media sosial, ada sisi yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait dengan privasi dan perlindungan anak.
Sharenting adalah istilah yang merujuk pada kebiasaan para orang tua membagikan berbagai konten tentang anak-anak mereka di media sosial. Konten ini dapat berupa gambar, video, informasi, hingga gaya pengasuhan yang sering kali memperlihatkan kehidupan pribadi anak secara detail. Fenomena ini semakin marak di kalangan orang tua muda yang aktif menggunakan media sosial sebagai platform untuk berbagi cerita tentang perjalanan mereka dalam mengasuh anak. Identitas anak menjadi hal yang perlu di lindungi pada saat berinteraksi di ruang digital.
Privasi adalah "hak untuk menjaga hal-hal tertentu dari mata publik". Privasi mwnjadi bagian penting dari otonomi individu. Privasi anak di era digital bukan hanya tentang menjaga informasi tetap aman, tetapi juga tentang melindungi kesejahteraan dan masa depan mereka. Kesadaran orang tua memahami risiko yang ada serta mengambil langkah langkah mencegah dari dampak hal tersebut menjadi hal perlu diperhatikan. Melalui pendidikan, pengawasan yang tepat, dan penggunaan teknologi dengan bijak, orang tua dapat memainkan peran kunci dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif era digital.
Meskipun terlihat sebagai bentuk ekspresi kebanggaan orang tua terhadap anak, perilaku sharenting menyimpan berbagai konsekuensi yang perlu menjadi perhatian. Berdasarkan temuan penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif melalui tinjauan literatur, fenomena sharenting menunjukkan dampak negatif yang signifikan, terutama terkait privasi dan hak anak.
Berbicara mengenai privasi anak tidak terlepas dari penyalahgunaan data pribadi anak oleh pihak ketiga.Informasi tentang anak-anak, termasuk identitas, lokasi, foto, rekaman, dan berita lain mengenai mereka, serta pemikiran mereka yang diungkapkan melalui kata-kata, suara, dan gambar, semuanya termasuk dalam perlindungan data pribadi anak-anak. Ada kemungkinan pelanggaran hak anak ketika informasi privasi tentang anak dibagikan di dunia maya, bahkan anak bisa menjadi korban apapun kejahatan dunia maya. Hal ini karena setiap aktivitas, rutinitas, dan kecenderungan masa kecil setiap anak bisa direkam dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, serta disalahgunakan. Ini adalah titik awal dari banyak kejahatan digital yang dilakukan terhadap anak-anak, terutama yang menargetkan data pribadi.
Salah satu dampak utama dari sharenting adalah penyebaran identitas anak secara terbuka di media sosial. Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, lokasi, atau aktivitas harian anak yang dibagikan tanpa batasan dapat mengancam privasi anak. Tidak hanya itu, perilaku ini bahkan bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak, mengingat konten yang diunggah sering kali digunakan tanpa mempertimbangkan persetujuan atau kepentingan anak di masa depan.
Identitas yang diungkapkan secara bebas di dunia maya, baik melalui unggahan gambar, status, maupun data pribadi lainnya, dapat dengan mudah diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pencurian ini tidak hanya mencakup penggunaan data untuk tujuan yang merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyangkut pemalsuan identitas dalam bentuk lain, yang merugikan si anak dalam jangka panjang.
Sharenting juga dapat memberikan tekanan psikologis pada anak. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang kehidupan pribadinya terus-menerus dipublikasikan dapat merasa terbebani oleh ekspektasi sosial yang tidak mereka pilih. Pada kasus tertentu, sharenting juga berpotensi membuka peluang bagi kejahatan daring, seperti pencurian identitas atau tindakan kriminal lainnya yang memanfaatkan informasi yang tersedia secara online.
Ancaman lain yang lebih serius adalah eksploitasi seksual online. Media sosial sering kali menjadi sarana bagi pelaku untuk mendekati anak-anak, dengan menggunakan taktik manipulatif untuk membujuk mereka agar mengungkapkan informasi pribadi atau bahkan melakukan tindakan yang tidak aman. Banyak kasus yang menunjukkan anak-anak tanpa menyadari risikonya, dapat terperangkap dalam jaringan eksploitasi seksual yang berawal dari interaksi di dunia maya.
Ketika data pribadi anak dibagikan di jejaring sosial, anak-anak berisiko menjadi korban kejahatan dunia maya. Risiko ini meningkat karena kebiasaan dan aktivitas anak-anak dapat dipantau oleh banyak orang, sehingga membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan informasi pribadi mereka.
Penulis : Luthfiana (Universitas Brawijaya)
Ilustrator : Azzara Cahya (SMKN 03 Blitar)
Editor : Nisa (Pranata Humas Terampil)
Sumber:
Adawiah, L. R., & Rachmawati, Y. (2021). Parenting program to protect children's privacy: The phenomenon of sharenting children on social media. Jurnal Pendidikan Usia Dini, 15(1), 111–122. https://doi.org/10.21009/JPUD.151.09
Setiawan, S., & Fatmawati O. N. (2024). Urgensi Perlindungan Identitas Anak Melalui Media Sosial. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 700-712
Arnetta, L. D., Fathyasani, G. A., & Suryawijaya, T. W. E. (2023). Privasi anak di dunia digital: Tinjauan hukum tentang penggunaan teknologi terhadap data pribadi anak. Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU),3(1),132-141.https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i1.208
Rohmansyah, D. A., Saputra, K. M., & Sholih, B. (2023). Urgensi perlindungan hak asasi anak atas data pribadi di era digitalisasi berdasarkan prinsip negara hukum. Al Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1099-1110.
12 Februari 2025
11 Februari 2025
11 Februari 2025
09 Februari 2025